PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MKKS POKJA III (4J)
Sekretariat SMP Negeri I Jumapolo
Jl. Raya Jumapolo Karanganyar
KEPUTUSAAN
KETUA MKKS POKJA III (4J)
No. : .............../ .............../ 2013
TENTANG
PENUNJUKAN SEBAGAI BENDAHARA
PADA MGMP MATEMATIKA SMP POKJA III (4J)
MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan
profesionalisme guru SMP, perlu diadakan pertemuan rutin untuk guru SMP mata
pelajaran matematika.
2.
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban pertemuan rutin guru SMP mata pelajaran matematika
perlu ditunjuk bendara.
MENGINGAT : 1.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2013 tgl. 7 Mei 2013 tentang Standard Nasional Pendidikan
3.
Keputusan Menpan no
26/Menpan/1989 tgl. 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional guru.
4.
Peraturan
Mendiknas no 23 tahun 2006 tgl. 23 Mei 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Menunjuk Guru pada SMP Negeri 1 Jumapolo
yang nama dan identitasnya tercantum
dalam kolom: 2,3 untuk menduduki tugas sebagai mana dalam kolom 4 pada lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Memberikan wewenang dan tanggung
jawab sebagai mana dalam batas-batas ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan berkala kepada Ketua
MKKS Pokja III (4J)
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran MGMP Pokja III (4J) yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jumapolo
Pada Tanggal : 27 Juni 2013
Ketua MKKS Pokja III(4J),
Drs. Dradjad Sri Widodo, M.M
NIP: 19620908 199003 1 013
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MKKS POKJA III (4J)
Sekretariat SMP Negeri I Jumapolo
Jl. Raya Jumapolo Karanganyar
KEPUTUSAAN
KETUA MKKS POKJA III (4J)
No. : .............../ .............../ 2013
TENTANG
PENUNJUKAN SEBAGAI KETUA
PADA MGMP MATEMATIKA SMP POKJA III (4J)
MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan
profesionalisme guru SMP, perlu diadakan pertemuan rutin untuk guru SMP mata
pelajaran matematika.
3.
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban pertemuan rutin guru SMP mata pelajaran
matematika perlu ditunjuk bendara.
MENGINGAT : 1.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2013 tgl. 7 Mei 2013 tentang Standard Nasional Pendidikan
6.
Keputusan Menpan no
26/Menpan/1989 tgl. 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional guru.
7.
Peraturan
Mendiknas no 23 tahun 2006 tgl. 23 Mei 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Menunjuk Guru pada SMP Negeri 1 Jumapolo
yang nama dan identitasnya tercantum
dalam kolom: 2,3 untuk menduduki tugas sebagai mana dalam kolom 4 pada lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Memberikan wewenang dan tanggung
jawab sebagai mana dalam batas-batas ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan berkala kepada Ketua
MKKS Pokja III (4J)
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran MGMP Pokja III (4J) yang
sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jumapolo
Pada Tanggal : 27 Juni 2013
Ketua MKKS Pokja III(4J),
Drs. Dradjad Sri Widodo, M.M
NIP: 19620908 199003 1 013
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MKKS POKJA III (4J)
Sekretariat SMP Negeri I Jumapolo
Jl. Raya Jumapolo Karanganyar
KEPUTUSAAN
KETUA MKKS POKJA III (4J)
No. : .............../ .............../ 2013
TENTANG
PENUNJUKAN SEBAGAI SEKRETARIS
PADA MGMP MATEMATIKA SMP POKJA III (4J)
MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan
profesionalisme guru SMP, perlu diadakan pertemuan rutin untuk guru SMP mata
pelajaran matematika.
4.
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban pertemuan rutin guru SMP mata pelajaran
matematika perlu ditunjuk bendara.
MENGINGAT : 1.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2013 tgl. 7 Mei 2013 tentang Standard Nasional Pendidikan
9.
Keputusan Menpan no
26/Menpan/1989 tgl. 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional guru.
10.
Peraturan
Mendiknas no 23 tahun 2006 tgl. 23 Mei 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Menunjuk Guru pada SMP Negeri 1 Jumapolo
yang nama dan identitasnya tercantum
dalam kolom: 2,3 untuk menduduki tugas sebagai mana dalam kolom 4 pada lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Memberikan wewenang dan tanggung
jawab sebagai mana dalam batas-batas ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan berkala kepada Ketua
MKKS Pokja III (4J)
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran MGMP Pokja III (4J) yang
sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jumapolo
Pada Tanggal : 27 Juni 2013
Ketua MKKS Pokja III(4J),
Drs. Dradjad Sri Widodo, M.M
NIP: 19620908 199003 1 013
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MKKS POKJA III (4J)
Sekretariat SMP Negeri I Jumapolo
Jl. Raya Jumapolo Karanganyar
S U R A T T U G A S
Nomor
: ............./ ............. / 2013
Dalam rangka mensukseskan kegiatan MGMP Matematika SMP
Pokja III (4J) SMP Kabupaten Karanganyar tahun 2013 maka dengan ini Ketua MKKS Pokja III (4J)
Karanganyar memberi tugas kepada :
No
|
Nama
|
Pangkat/Gol
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
|
Sri Wadono, S.Pd, M.Pd
NIP: 196803021995121004
Ihsan Hamidi, S.Pd
NIP: 197103171999031005
Heru
Purnomo, S.Pd
NIP: 197306222006041005
Gatot Suseno, S.Pd
NIP:196706172006041006
Rohngati, S.Pd
NIP:196701161994122002
Tutik Ratnaningsih.,S.Pd
NIP:196905031999032002
|
Pembina
(IV/a)
Pembina
(IV/a)
Penata
(III/c)
Penata
(III/c)
Pembina
(IV/a)
Pembina
(IV/a)
|
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris
II
Bendahara I
Bendahara II
|
Demikian Surat
tugas ini, harap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jumapolo,
27 Juni 2013
Ketua
MKKS Pokja III (4J)
Drs. Dradjad Sri Widodo, M.M
NIP: 19620908 199003 1 013